Kamis, 02 Februari 2023 telah dilakukan pengembalian barang bukti berupa 1(Satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan nomor Polisi BA 2957 OZ dan 1(Satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam dengan nomor Polisi BA 2268 SY, dalam perkara atas nama Terpidana An.ERI SUANTO Pgl ERI Bin ABDUSIN melanggar Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-1 Jo pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat. #kejaksaanri# kejaksaanagung #kejatisumbarnew #pengembalianbarangbukti #kekuatanhukumtetap