Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 Pukul 09.00 wib bertempat di ruangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis. Kacabjari Bapak Ricko Za Musti, S.H., M.H. beserta PJ Wali nagari Air Bangis, PJ Wali nagari Batahan, PJ Wali nagari Koto Balingka, serta sekretaris nagari dan badan musyawarah nagari Air Bangis melakukan pembahasan awal terkait rencana pembentukan rumah Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis. Kacabjari dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pembentukan rumah Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis diharapkan menjadi tempat baru untuk bermusyawarah terkait penyelesaian tindak pidanapidana yang terjadi bersama perangkat adat dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *