Selasa, 07 Maret 2023 Sidang Perkara Pidana dengan agenda sidang (Putusan) Oleh JPU Khairin Ulyani Tarigan, S.H. Kepada An. Yudi Andra Pl Bontar Bin Ramli Dkk, Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam (Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHPidana), Terdakwa di Putus oleh Majelis Hakim selama 1(satu) Tahun Kurungan penjara.

#kejaksaanri #kejaksaanagung #kejatisumaterabarat #kejatisumbar #pengadilannegeripasamanbarat #sidangonline

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *